Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Imdonesia Nomor 19 tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam rangka Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sarolangun berdasarkan Peratauran Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terahir dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum r