Sidang Mediasi Pemohon dan Termohon Belum Menemukan Kesepakatan
|
Sarolangun 24 Agustus 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Melakukan Sidang Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Bertindak sebagai pemohon adalah Azhar Pulungan yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sarolangun, dengan termohon adalah KPU Kabupaten Sarolangun Dengan Nomor Register: 001/PS.REG/1503/VIII/2023. Sidang mediasi sendiri berlangsung tertutup di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Selasa siang (24/08/2023).
Dalam mediasi tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Mudrika, S.H.,M.H dan Anggota Aspriadi, S.Sy Bawaslu Kabupaten Sarolangun. Adapun gugatan dari Pemohon Yakni Agar Termohon Untuk dapat Memasukkan Kembali Nama Bakal Calon DPRD Kabupaten Sarolangun yang di TMS kan oleh Termohon kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang mana sudah ditetapkan oleh Termohon Beberapa hari yang lalu.
Hasil Mediasi Hari pertama ini Belum Menemukan kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu antara pemohon dan termohon Sehingga Mediasi Ditunda/diskors Hingga Besok siang pada hari Jum'at 25 Agustus 2023 Jam 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon pihak KPU Kabupaten Sarolangun.
