Praktik Sidang Sengketa Universitas Islam Sarolangun
|
Dalam Melaksanakan Kerja Sama Antara Bawaslu Kabupaten Sarolangun Dengan Universitas Islam Sarolangun Berdasarkan Nota kesepahaman Bersama (MoU) Tentang Pengawasan Partisipatif, Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Sarolangun Melaksanakan Tata Cara Praktik Persidangan Sengketa Pemilu Bagi Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Sarolangun yang dilaksanakan di ruang sidang Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarolangun pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026.Yang mana materi tata cara persidangan disampaikan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun Adapun tujuan dari kegiatan ini yakni memberikan pemahaman tata cara persidangan sengketa Pemilu kepada Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Sarolangun sebagai mana yang pernah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun pada tahapan Pemilu yang telah lalu.