Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sarolangun Menghimbau Pemilih Dilarang Mengambil Foto Didalam Bilik Suara

Dokumentasi acara Pelatihan Saksi Peserta Pemilu

Bawaslu Sarolangun – Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya dalam bilik suara saat mencoblos. pemilih dilarang mengambil gambar baik dalam bentuk foto maupun vidio.

Hal tersebut diungkapkan Mudrika, S.H.,M.H Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun pada saat acara Pelatihan Saksi Peseta Pemilu yang diadakan oleh Bawaslu Sarolangun Selama tiga hari, mulai dari tanggal 05 sampai dengan 07 Februari 2024 di aula hotel nafiti sarolangun.

"memang itu dilarang dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pada pasal 28 ayat (2) yang berbunyi pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya dibilik suara", ungkapnya.

Oleh Karena itu, Mudrika Menghimbau kepada para Saksi peserta pemilu dan juga masyarakat untuk tidak mendokumentasikan hak pilihnya didalam bilik suara pada saat mencoblos. Apalagi sampai foto/vidio tersebut di uplod atau diberikan kepada orang lain. Jika hal itu terjadi dan ditemukan, Bawaslu Sarolangun akan melakukan penelusuran terkait dugaan money politik tersebut.

"motifnya apa dalam hal ini, takut ada transaksi dalam itu. jadi, ini akan menjadi pintu awal penelusuran Bawaslu Kabupaten sarolangun dalam hal dugaan pelanggaran money politik", ujarnya.

Bila ditemukan adanya transaksi pelanggaran dugaan money politik, kata Mudrika selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun. akan dikenakan sangsi pidana dengan dengan pasal 523 ayat (3) UU Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahundan denda paling banyak Rp. 36.000.000', terangnya.