BAWASLU KABUPATEN SAROLANGUN LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT
|
Humas Bawaslu Kabupaten Sarolangun - Bawaslu Kabupaten Sarolangun melakukan Pengawasan melekat terhadap kalarifikasi langsung terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik dan klarifikasi langsung terhadap tanggapan masyarakat yang namanya terdaftar dalam sipol Senin,(5/9/22)
klarfikasi secara langsung yang bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun Mudrika.S.H.,M.H. dan Johan Iswadi.S.P dari hasil Pecermatan Bawaslu Kabupaten Sarolangun terdapat beberapa anggota partai yang memiliki keanggotaan ganda eksternal dan mereka langsung membuat surat pernyataan memilih salah satu parpol yang di akui. selain itu anngota parpol yang merasa keberatan atas nama nya yang dicatut di sipol mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum Sarolangun.
Selanjutnya tindak lanjut dari KPU Sarolangun atas Anggota yang merasa keberatan namanya yang masuk kedalam partai politik tersebut KPU Sarolangun akan menyurati Partai yang melakukan pencatutan Untuk menghapus nama tersebut dan keanggotaan di Partai Politik tersebut menjadi TMS( tidak memenuhi syarat).
foto: Humas Bawaslu sarolangun
Penulis: Humas Bawaslu Sarolangun
